Sejarah Prodi
Keberadaan STKIP-PGRI Bandar Lampung hingga seperti sekarang ini, menurut sejarahnya berawal dari adanya gagasan murni dan motivasi yang kuat Bapak Almarhum Drs. H Dailami Zain baik selaku pribadi yang sejak tahun 1968 berkecimpung dalam dunia Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan maupun dalam kapasitasnya sebagai ketua PD TK I PGRI Propinsi Lampung. Untuk mewujudkan suatu lembaga pendidikan tinggi kependidikan di Ibukota Provinsi Lampung.
Berangkat dari kelangkaan fasilitas baik perangkat keras maupun perangkat lunak, maka STKIP-PGRI Bandar Lampung memulai kegiatan operasional pendidikan pada tahun akademik 1982/1983 setelah memperoleh izin operasional dengan keputusan Koordinator Kopertis Wilayah II Nomor: 025/M.05.02/Kop.II/1983 tanggal 20 Juni 1983 Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni/Bidang Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia memulai kegiatan pembelajaran.
Pada tahun akademik 1990/1991 STKIP-PGRI Bandar Lampung membuka program Diploma 3 di Bandar Lampung dan di Talang Padang, berstatus terdaftar sesuai dengan SK Mendikbud RI Nomor: 512/O/1986. Berdasarkan persetujuan Direktur Perguruan Tinggi Swasta Dirjen Dikti Depdikbud Nomor 320/D4.II/T/1990 tanggal 9 April 1990 STKIP-PGRI Bandar Lampung diperkenankan menyelenggarakan Program Pendidikan D.3 Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Suatu hal yang menggembirakan dan membanggakan bagi civitas akademika STKIP-PGRI Bandar Lampung ialah meningkatnya status dari “Terdaftar” menjadi “Diakui” bagi program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berdasarkan SK Mendikbud Nomor 0544/O/1990 tanggal 18 Agustus 1990.
Dalam perkembangan selanjutnya mensejajarkan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maka keberadaan STKIP-PGRI Bandar Lampung berdasarkan SK Ketua BAN-PT No.002/BAN-PT/AK-II/XII/1998 tanggal 22 Desember 1998 Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dinyatakan telah terakreditasi.
Perkembangan lebih lanjut, pada tahun 2017 program studi pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia sudah terakreditasi B berdasarka keputusan BAN-PT No. 4473/SK/BAN-PT/AKRED/S/XI/2017.